Luas lahan yang menjadi sengketa di SDN 41 Pontianak Utara sekitar 1.200 meter persegi atau dengan nilai ganti rugi sekitar Rp2 miliar.
Dirinya mengatakan, sejak tahun 1976 sampai sekarang tidak ada ganti rugi tanah dari Pemkot Pontianak. Maka dari itu ahli waris mengambil langkah penyegelan terhadap gedung SDN 41.
"Penyegelan akan terus kita lakukan sampai ada kejelasan dari Pemkot Pontianak," ungkapnya.
Eko menambahkan proses penguatan secara hukum oleh ahli waris sebenarnya sejak tahun 2020, yakni dari PN Pontianak, Pengadilan Tinggi hingga ke tingkat kasasi.
Baca Juga:Selamatkan Kucing yang Terjebak Selama 5 Hari di atas Kanopi Damkar Pontianak Banjir Pujian Netizen
"Di tingkat kasasi Mahkamah Agung memutuskan mengabulkan permohonan kasasi ahli waris," ujarnya.
Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya juga telah bersurat ke Pemkot Pontianak namun tidak ada respons.
"Maka dari itu ahli waris ingin bertemu langsung dengan Wali Kota Pontianak untuk mendengarkan langsung seperti apa solusi yang terbaik," kata dia. Antara