SuaraKalbar.id - Kabar mengejutkan datang dari Sekolah Dasar Negeri 41 Pontianak Utara yang terpaksa harus menghentikan proses belajar mengajar usai sekolah tersebut disegel oleh ahli waris pemilik lahan pagi ini (19/09/22).
Lewat unggahan yang turut dibagikan oleh akun Instagram @pontianak_update, terlihat sekolah tersebut digembok secara paksa pada bagian pagar pintu masuk serta dipasang pula spanduk penyegelan.
Dalam spanduk tersebut tertulis pihak ahli waris lahan memohon maaf karena harus menghentikan proses belajar mengajar dengan menyegel sekolah tersebut hingga membuat para murid tidak bisa bersekolah.
“Mohon maaf sekolah ini kami segel!!! Untuk sementara kegiatan belajar mengajar di SDN 41 ini kami hentikan, dikarenakan belum ada kejelasan dari pihak Pemerintah Kota Pontianak...,” tulis keterangan dalam spanduk.
Secara singkat, spanduk tersebut menyebutkan penyegelan itu dilakukan karena pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak tidak memberikan ganti rugi lahan.
“belum ada kejelasan dari pihak Pemerintah Kota Pontianak berkaitan dengan kewajiban memberikan ganti rugi lahan,” lanjut keterangan pada spanduk tersebut.
Dalam unggahan tersebut, terlihat pula kuasa hukum ahli waris, M. Arief Eko Paragawan yang turut hadir di lokasi mendampingi pihak ahli waris menyebutkan bahwa perkara tersebut telah berlangsung sejak tahun 1976 namun sama sekali belum mendapatkan ganti rugi dari pihak Pemkot.
“Perlu diketahui bahwa asal muasal perkara ini sejak tahun 1976. Jadi lahan SD 41 ini sejak tahun 1976 tidak pernah ada pengantirugian dari pihak Pemkot,” ujar Arief.
Arief menambahkan beberapa tahun lalu pihak Pemkot sempat mengajak tukar guling ahli waris pemilik lahan, namun sayangnya tanah yang diajukan oleh Pemkot tersebut ternyata merupakan hak milik orang lain yang akhirnya membuat perkara soal lahan tersebut belum terselesaikan.
“Dulu alasan mereka mengajak tukar guling pada ahli waris, lalu tanah yang dijadikan tukar guling itu ternyata hak milik orang lain, diganti lagi ke tanah lokasi lain tapi ternyata tanah itu juga milik orang lain. Sampai sekarang lahan yang dijadikan SDN 41 ini tidak ada penggantian,” tambah Arief.
Unggahan tersebut lantas menarik cukup banyak perhatian publik, tak sedikit netizen yang menyayangkan aksi penyegelan tersebut karena dinilai menganggu proses belajar para murid di sekolah tersebut.
Baca Juga:SD Negeri di Madina Sumut Kondisinya Memprihatinkan, Lihat Nih
“Biarlah anak-anak sekolah pak, sambil urusan berjalan, kasian waktu mereka, mau belajar aja jadi susah,” tulis @sar**
“Astagfirullah... Berapa puluh generasi muda yang tertunda untuk belajar, karena kepentingan dan keegoisan diri demi kepentingan duniawi, sangan dzolim ini,” ketik @rek**
“Arogan amat itu yang perintah pasang spanduk, gak mikir anak-anak sekolah, imbasnya ke anak-anak yang sekolah,” tambah @rad**
Kontributor: Maria