Bawa Belati saat Demo BBM di Depan Gedung DPRD NTB, Seorang Mahasiswa Terancam 10 Tahun Penjara

Jadi, yang bersangkutan kami proses sesuai aturan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Sesuai aturan pidana, dia sekarang terancam hukuman 10 tahun penjara

Bella
Selasa, 20 September 2022 | 06:10 WIB
Bawa Belati saat Demo BBM di Depan Gedung DPRD NTB, Seorang Mahasiswa Terancam 10 Tahun Penjara
Ilustrasi senjata tajam jenis belati. [ANTARANews/Diasty Surjanto]

SuaraKalbar.id - Seorang mahasiswa berinisial I kedapatan membawa senjata tajam jenis belati saat unjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) di depan Gedung DPRD NTB, Kamis (8/9).

Akibat perbuatannya tersebut, saat ini I telah menjadi tersangka karena dan terancam hukuman 10 tahun penjara.

Kepala Kepolisian Resor Kota Mataram Komisaris Besar Mustofa mengatakan, ancaman hukuman tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang menyatakan bahwa perbuatan I terindikasi memenuhi sangkaan pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam.

"Jadi, yang bersangkutan kami proses sesuai aturan Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam. Sesuai aturan pidana, dia sekarang terancam hukuman 10 tahun penjara," kata Mustofa di Mataram, Senin (19/9/2022).

Baca Juga:Demo Ribuan Buruh se-Jatim di Surabaya Gigit Jari Lagi, Tidak Ditemui Gubernur Khofifah ke Sekian Kali

Mustofa meyakinkan bahwa pihaknya sudah menjalankan proses hukum sesuai prosedur terkait penetapan status I sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam.

Pihaknya memastikan dalam menangani kasus ini selalu mengedepankan sikap arif dan bijaksana.

"Tentu, kasus ini kami tangani dengan arif dan bijaksana. Masa depan seorang anak bangsa, itu harus kami kedepankan," ucapnya.

Lebih lanjut, tersangka I telah mengakui terkait kepemilikan senjata tajam tersebut. Dia juga sudah menyampaikan motivasi membawa senjata tajam saat aksi unjuk rasa.

"Katanya kebiasaan di kampung untuk jaga-jaga," kata Mustofa menirukan pengakuan I.

Baca Juga:Bikin Petani Milenial Menangis, Harga BBM dan Pupuk Naik tapi Harga Pecay Turun hingga Rp 200 per Kilogram

Dengan adanya kasus ini, Mustofa berharap agar masyarakat lebih mengedepankan sikap santun, tanpa mengganggu atau pun mengancam keselamatan jiwa diri maupun orang lain dalam menyampaikan aspirasi di tempat umum.

"Tidak usah membawa sajam (senjata tajam) atau apa pun itu yang bisa membahayakan orang lain dan diri sendiri. Kalau sudah seperti ini, yang rugi, yang bersangkutan (tersangka I) karena membawa (senjata tajam)," ujarnya. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Mental Health Check-in Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Lelah Mental? Cek Seberapa Tingkat Stresmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu SpongeBob, Patrick, Squidward, Mr. Krabs, atau Plankton?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Nge-fans Kamu dengan Lisa BLACKPINK?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Maarten Paes? Kiper Timnas Indonesia yang Direkrut Ajax Amsterdam
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Seberapa Tahu Kamu tentang Layvin Kurzawa? Pemain Baru Persib Bandung Eks PSG
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini