Sedih Harus Tangkap Hakim Agung, Pimpinan KPK Berharap Ini yang Terakhir

Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya 'kucing-kucingan'

Bella
Kamis, 22 September 2022 | 19:22 WIB
Sedih Harus Tangkap Hakim Agung, Pimpinan KPK Berharap Ini yang Terakhir
Ilustrasi korupsi - KPK tangkap Hakim Agung terkait dugaan suap (Freepik)

SuaraKalbar.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap penangkapan hakim agung atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (21/9/2022) menjadi penangkapan terakhir terhadap insan hukum.

"KPK sangat prihatin dan berharap ini penangkapan terakhir terhadap insan hukum. Mengingat artinya dunia peradilan dan hukum kita yang semestinya berdasar bukti, tetapi masih tercemari uang. Para penegak hukum yang diharapkan menjadi pilar keadilan bagi bangsa, ternyata menjualnya dengan uang," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/9/2022) malam.

Ghufron mengaku sedih harus menangkap hakim agung atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung tersebut.

"KPK bersedih harus menangkap hakim agung. Kasus korupsi di lembaga peradilan ini sangat menyedihkan," katanya.

Baca Juga:Tangkap Hakim Agung, KPK: Ini Sangat Menyedihkan

Padahal, kata Ghufron, KPK sebelumnya juga telah memberikan penguatan integritas di lingkungan Mahkamah Agung, baik kepada hakim dan pejabat strukturalnya.

"Harapannya tidak ada lagi korupsi di MA. KPK berharap ada pembenahan yang mendasar, jangan hanya 'kucing-kucingan'. Berhenti sejenak ketika ada penangkapan, namun kembali kambuh setelah agak lama," ujar Ghufron.

KPK sebelumnya telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak atas dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung pada Rabu (21/9) malam.

"Pihak-pihak dimaksud saat ini sudah diamankan dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan dan klarifikasi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Selain itu, KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dalam pecahan mata uang asing dari OTT tersebut yang hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap.

Baca Juga:Resmi Tersangka Korupsi, Wanita Emas Menangis Histeris Digelandang Mobil Tahanan

Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini