Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, Ketua Komisi Yudisial Sambangi Gedung Merah Putih

Komisi Yudisial mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini

Bella
Senin, 26 September 2022 | 18:21 WIB
Hakim Agung Jadi Tersangka KPK, Ketua Komisi Yudisial Sambangi Gedung Merah Putih
Ilustrasi Gedung KPK. [Antara]

SuaraKalbar.id - Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyambangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk koordinasi terkait pemeriksaan Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD).

Sebagaimana diberitakan, KPK telah menetapkan SD sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Seperti yang sudah kami konferensi pers kemarin bahwa kami akan melakukan koordinasi dengan KPK untuk hal lebih teknis dalam rangka pemeriksaan tersangka yang kebetulan hakim," kata Mukti saat tiba di Gedung Merah Putih KP di Jakarta pada Senin (26/9/2022).

Sebelumnya, KY menyatakan mendukung penuh KPK untuk melakukan penegakan hukum hingga tuntas pada kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut.

Baca Juga:Jadi Buron, Frederik-Helda Praperadilkan Penyidik Satreskrim Polresta Denpasar

"Komisi Yudisial mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi bekerja untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini," ungkap Mukti kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta, Jumat (23/9).

Saat itu, Mukti mengungkapkan bahwa KY menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencederaan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

"Komisi Yudisial akan menjalankan proses pemeriksaan yang akan didahului dengan menggali berbagai informasi dari kronologi, kemudian saksi-saksi, bukti, dan keterlibatan tersangka tersebut," kata Mukti.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap tersebut. Sebagai penerima, yakni SD, Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara, sebagai pemberi, yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno masing-masing selaku pengacara serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS). (Antara)

Baca Juga:Sederet Riwayat Penyakit Lukas Enembe: Ginjal, Jantung Bocor, Diabetes Hingga Tekanan Darah Tinggi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini