Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Punya Tambang Emas, KPK: Penyidikan Tak akan Dihentikan

Maksud kami kan, kemarin seakan-akan kan mereka bisa menunjukkan ada tambang emas itu kemudian mau dihentikan, tidak seperti itu prosesnya

Bella
Selasa, 27 September 2022 | 19:57 WIB
Kuasa Hukum Sebut Lukas Enembe Punya Tambang Emas, KPK: Penyidikan Tak akan Dihentikan
Gubernur Papua Lukas Enembe. (Antara)

SuaraKalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya tidak akan menghentikan proses penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe meski yang bersangkutan mengklaim memiliki tambang emas.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan adanya tambang emas tersebut tidak bisa menghentikan proses penyidikan.

"Maksud kami kan, kemarin seakan-akan kan mereka bisa menunjukkan ada tambang emas itu kemudian mau dihentikan, tidak seperti itu prosesnya," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Nawawi menekankan bahwa tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan.

Baca Juga:Terjerat Korupsi Ketok Palu ABPD Jambi, Mantan Gubernur Zumi Zola Kembali Dipanggil KPK

Dirinya mengatakan bahwa pembuktian hanya ada dimuka persidangan.

"Ada tidaknya mengenai soal yang bersangkutan memiliki tambang emas atau apa pun itu silakan disampaikan di dalam pemberian keterangan di depan teman-teman penyidik. Bukan seakan-akan terjadi proses pembuktian di tahap penyidikan itu tidak pernah ada yang seperti itu. Sampaikan aja di depan penyidikan," kata dia.

Selain itu, dirinya juga menjelaskan bahwa penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dapat membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi.

"Jadi, sekali lagi tidak ada proses pembuktian di tahap penyidikan. Penghentian penyidikan menurut Pasal 109 ayat (2) KUHAP, hanya dilakukan dalam hal. Pertama, tidak ditemukan kecukupan bukti. Kedua, peristiwa itu bukan merupakan perbuatan pidana atau ketiga, penyidikan dihentikan demi hukum," kata Nawawi.

Sebelumnya, kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, mengungkapkan soal kepemilikan tambang emas kliennya yang berlokasi di Distrik Mamit, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua.

Baca Juga:Pengacara Lukas Enembe Tuding Budi Gunawan dan Tito Karnavian Lakukan Politisasi di Papua: Mau Gugat Silahkan!

Dirinya mengklaim mendapat informasi tersebut langsung dari Lukas Enembe.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini