Terlibat Korupsi PNBP Senilai Rp3,049 Miliar, Pasutri Polisi di Blora Divonis Enam Tahun Penjara

Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi

Bella
Selasa, 27 September 2022 | 21:17 WIB
Terlibat Korupsi PNBP Senilai Rp3,049 Miliar, Pasutri Polisi di Blora Divonis Enam Tahun Penjara
Ilustrasi - korupsi. ANTARA/Shutterstock/am.

Selisih dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Bripka Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.

Dari dana yang tersimpan dalam rekening Paypall tersebut, terdakwa telah memperoleh keuntungan sebesar Rp125 juta yang uangnya digunakan untuk melunasi pembelian mobil.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini