Padahal, menurut KPAI perkawinan anak berpotensi kuat membuat anak kehilangan hak-hak nya utk tumbuh kembang secara optimal,
"Jadi seharusnya orangtua mendukung ananda yang berusia 14 tahun ini untuk menggali potensinya, mendukung bakatnya, menfasilitasi kesempatan berkarir dan berkarya di masa muda, bukan malah mengizinkan untuk menikah muda karena berpacaran dengan laki-laki yang jauh lebih tua darinya," terang KPAI.