Dua Koruptor di Mempawah Dijebloskan ke Rutan Pontianak, Negara Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Penyidik sudah menemukan alat bukti yang cukup sehingga kita tindaklanjuti dengan penetapan tersangka.

Bella
Jum'at, 30 September 2022 | 15:53 WIB
Dua Koruptor di Mempawah Dijebloskan ke Rutan Pontianak, Negara Alami Kerugian Ratusan Juta Rupiah
Ilustrasi korupsi [Suara.com/Ema Rohimah]

Kedua pelaku koruptor itu kini dijerat dengan Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,"pungkasnya.


Kontributor: Diko Eno

Baca Juga:Gebrakan Johanis Tanak Pimpinan Baru KPK, Perampok Uang Rakyat Bisa Bebas Asal Bayar Denda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini