KJRI Kuching pun terpaksa meminta bantuan pihak Polisi Sibu, Serawak, Malaysia. Kemudian Polisi Sibu, berhasil mengambil Meri dari rumah majikan dan diamankan di Kantor Polisi Sibu.
Dalam kesempatan itu, Polisi Sibu meminta pihak majikan untuk menghubungi KJRI Kuching untuk menyelesaikan kewajiban majikan itu terhadap Meri. Sementara itu Meri kemudian diserahkan Polisi Sibu ke KJRI Kuching tanggal 21 September 2022.
“Jadi saat majikan ini menghubungi KJRI, kami langsung meminta agar pihak majikan itu untuk segera membayar kewajibannya terhadap Meri dan mengembalikan barang-barang Meri yang ada di rumah majikan itu. Kami bersyukur kasus ini bisa diselesaikan dan Meri bisa dibantu pemulangannya,” ujar Sigit. (Antara)
Baca Juga:Indeks PMI RI Melesat, Menperin: Permintaan Dalam Negeri Meningkat