SuaraKalbar.id - Heboh sebuah unggahan di media sosial twitter yang menampilkan foto kemasan makanan instan berwarna dominan cokelat, menjadi pembahasan warganet menyusul pencantuman logo halal dan kandungan tulang babi.
Foto unggahan netizen pada 28 September itu menunjukkan kemasan produk mi bihun instan yang terdapat keterangan rasa kaldu tulang babi sedangkan di sisi kanan terdapat logo halal.
Berdasarkan pantauan yang ada, unggahan tersebut telah disukai lebih dari 1.500 pengguna lain Twitter dan diunggah kembali oleh lebih dari 500 pengguna.
Dalam cuitannya, akun pengunggah foto kemasan itu mengklaim logo halal diterbitkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Baca Juga:Usai Laga Jepang vs Timnas Futsal Indonesia, Kensuke Takahashi Bilang Begini
Berikut narasi yang disematkan pada unggahan itu:
"Demo tuh MUI
Dah jelas tertulis ada prok bone kok di cap HALAL !!"
Akan tetapi, apakah benar MUI menerbitkan label halal pada produk makanan cepat saji yang mengandung babi?
Melansir Antara, logo halal dalam kemasan cepat saji tersebut bukan diterbitkan oleh MUI, melainkan oleh Asosiasi Halal Jepang (NAHA) sebagai salah satu lembaga sertifikasi halal di Negeri Sakura.
Adapun Nippon Asia Halal Association (NAHA) dalam laman resminya mengatakan unggahan tersebut merupakan hoaks.
Baca Juga:'Aku Makannya Kayak Orang Kaya', Reaksi Bocah Penjual Tisu Keliling Ditraktir Makan Steak Bikin Haru
Dalam keterangan resminya, asosiasi NAHA mengatakan tidak akan pernah mengesahkan produk mi bihun instan itu dengan label halal.
"Walau produknya adalah vegan, standard halal asosiasi kami dengan jelas menyatakan bahwa kami tidak mengizinkan label semacam itu meskipun semua bahannya halal, dan prosesnya juga halal," demikian keterangan resmi NAHA.
NAHA juga menyatakan penyelidikan terhadap perusahaan yang menggunakan label halal itu tanpa izin.
"Jika menemukan produk itu, beri tahu toko bahwa itu adalah label palsu dan penipuan," demikian NAHA.
Klaim: Logo halal dari MUI pada makanan mengandung babi
Rating: Hoaks/salah
(Antara)