SuaraKalbar.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan terdapat enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tragedi kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang pada Sabtu (1/10/2022) di Stadion Kanjuruhan, Malang.
"Ada enam tersangka," ujar Kapolri dalam gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10/2022) malam.
Salah satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka dalam tragedi kanjuruhan tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita (AHL).
Sementara itu, 5 tersangka lainnya adalah AH panpel, SS security officer. Kemudian ada Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang, H Deputi 3 Danyon Brimob Polda Jatim dan DSA selaku Samaptha Polres Malang.
Baca Juga:Resmi, Kapolri Umumkan 6 Orang Tersangka, Direktur PT LIB hingga 3 Polisi
Diketahui, tragedi kanjuruhan terjadi setelah pertandingan Arema FC melawan Persebaya usai pda Sabtu (1/10/2022) malam.
Waktu penyelenggaraan tersebut sempat menjadi perbincangan publik karena berlangsung pada malam hari.
Bahkan diketahui sempat ada surat-menyurat antara beberapa pihak yang meminta jadwal permainan yang dimajukan.
Pada tanggal 12 September 2022, panitia pelaksana pertandingan Arema FC diketahui mengirim surat kepada PT LIB yang berisi permintaan perubahan waktu dimulainya pertandingan sepak bola antara Arema FC dan Persebaya Surabaya.
Senada dengan Panpel Arema FC, pada tanggal 18 September 2022, Polres Malang juga melayangkan surat ke Panpel yang berisi permintaan agar membuat surat kepada PT LIB untuk meminta pertandingan dimajukan di sore hari, yaitu pada pukul 15.30 WIB dengan alasan keamanan.
Baca Juga:Resmi, Dirut PT LIB Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Namun pada tanggal 19 September 2022, PT LIB diketahui melayangkan surat balasan yang berisi pernyataan agar pertandingan dimulai sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Artinya, PT LIB tidak mengabulkan permintaan pengajuan jadwal dari Polres Malang dan Panpel Arema FC.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa PT LIB mengambil keputusan tersebut berdasarkan dari hasil koordinasi dengan PSSI dan pihak pemegang hak siar.
Namun begitu, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian apakah penetapan AHL sebagai tersangka berhubungan dengan penolakan PT LIB untuk memajukan pertandingan Arema FC melawan Persebaya pada waktu itu atau tidak.