Kepala SDN 09 Narmole Perkosa Murid Sendiri, Kapolres Buru: Tidak Ada Istilah-istilah Restortive Justice

Saya selalu perintahkan untuk tindak tegas pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, apalagi terhadap perempuan. Tidak ada istilah-istilah restortive justice

Bella
Rabu, 12 Oktober 2022 | 09:53 WIB
Kepala SDN 09 Narmole Perkosa Murid Sendiri, Kapolres Buru: Tidak Ada Istilah-istilah Restortive Justice
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

Berdasarkan keterangan korban MN (13), pelaku sudah melakukan pemaksaan persetubuhan sebanyak lima kali di tempat yang berbeda-beda.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini