Bahkan, kata Rinoso, Pomdam Diponegoro ikut membantu untuk mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk saksi AG Portal.
"Kami tidak tahu siapa yang mengancam, tetapi yang bersangkutan memohon perlindungan ke LPSK," katanya.
Laporan perkembangan penanganan perkara ini, lanjut dia, telah disampaikan ke Pangdam IV/ Diponegoro, Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat, hingga kepolisian.
Ia menuturkan bahwa Pomdam Diponegoro belum memiliki bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan dua oknum TNI tersebut dalam kasus dugaan pembunuhan ASN Pemkot Semarang Iwan Budi Paulus yang jasadnya ditemukan terbakar di kawasan Marina Semarang. (Antara)
Baca Juga:Misteri Kasus Pembunuhan Iwan Budi ASN Pemkot Semarang, Hingga Dua Anggota TNI Ikut Diperiksa