Kini, pacar korban telah ditangkap pihak berwajib untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Adapun barang bukti yang turut diamankan yaitu satu botol kecap dan sendok makan. Terhadap Pelaku dijerat pasal 351 ayat 1 KUHP,” katanya.