4 Terdakwa Kasus Pupuk Ilegal di Tanjungkarang Divonis Bebas

Mengadili, membebaskan para terdakwa dari semua tuntutan jaksa penuntut umum, dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya

Bella
Rabu, 19 Oktober 2022 | 07:05 WIB
4 Terdakwa Kasus Pupuk Ilegal di Tanjungkarang Divonis Bebas
Ilustrasi pupuk. (Dok: Kementan)

"Majelis pun memandang bahwa tidak ada unsur sengaja melakukan tindak pidana itu tidak ada. Justru hakim melihat hal ini perlu ditingkatkan untuk mengatasi kelangkaan pupuk," kata Gunawan Raka.

Menyinggung soal JPU yang akan melakukan kasasi, Gunawan Raka mengaku belum bisa menanggapi hal tersebut.

"Kami belum memberikan tanggapan karena ini baru pernyataan. Jadi, kami akan tanggapi setelah ada alasan yang lebih lanjut," ujarnya. (Antara)

Baca Juga:Petrokimia Petik Kemenangan Ketiga Beruntun di Livoli Divisi Utama 2022

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini