Jubir Kemenkes Sebut, Tak Ada Tambahan Kasus Gagal Ginjal Akut Sejak Kebijakan Larangan Peredaran Obat Sirup

Sebanyak 143 pasien dilaporkan meninggal dunia atau setara 56 persen dari total kasus.

Bella
Selasa, 25 Oktober 2022 | 15:23 WIB
Jubir Kemenkes Sebut, Tak Ada Tambahan Kasus Gagal Ginjal Akut Sejak Kebijakan Larangan Peredaran Obat Sirup
Ilustrasi pengobatan gagal ginjal akut. (Freepik)

Hasil penyelidikan itu menyingkirkan dugaan penyebab oleh infeksi, dehidrasi berat, pendarahan berat, termasuk keracunan makanan dan minuman.

"Dengan upaya itu, Kemenkes bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan profesi terkait, menjurus pada salah satu penyebab, yaitu adanya keracunan obat," katanya. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini