Kedelapan, Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp20,83 miliar.
Sementara itu, Benny Tjokro akan mengajukan nota pembelaan pada 16 November 2022. (Antara)