Dinilai Rugikan Negara Rp22,788 Miliar Namun Tidak Menunjukkan Rasa Bersalah, Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati

Menghukum terdakwa Benny Tjokrosaputro dengan pidana mati

Bella
Rabu, 26 Oktober 2022 | 19:16 WIB
Dinilai Rugikan Negara Rp22,788 Miliar Namun Tidak Menunjukkan Rasa Bersalah, Benny Tjokrosaputro Dituntut Hukuman Mati
Benny Tjokrosaputro. (Antara).

Kedelapan, Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosapoetro divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan wajib membayar uang pengganti senilai Rp20,83 miliar.

Sementara itu, Benny Tjokro akan mengajukan nota pembelaan pada 16 November 2022. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini