Minta Maaf Kepada Orangtua Brigadir J, Putri Candrawathi: Semoga Almarhum Diberikan Tempat yang Terbaik

"Dari hati yang paling dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yoshua beserta keluarga atas peristiwa ini," kata Putri.

Bella
Selasa, 01 November 2022 | 15:48 WIB
Minta Maaf Kepada Orangtua Brigadir J, Putri Candrawathi: Semoga Almarhum Diberikan Tempat yang Terbaik
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). [ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa].

Ia juga mengaku menyesal dan memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi.
Akibat dari kemarahannya mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

Diketahui, Pasangan suami istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua tampak berpelukan sebelum sidang lanjutan dimulai di PN Jakarta Selatan, Selasa.

Sambo dan Putri kompak mengenakan pakaian berwarna hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU itu.

Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga:Tangis Haru Ibunda Brigadir J jadi Saksi Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi: Anakku Dihabisi dan Dirampas Nyawanya

Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Antara  

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini