Saat kedua sejoli melintas di Jalan Kelapa Nias, mereka terlibat pertengkaran hebat hingga tersangka naik pitam karena pertengkaran itu.
Vokky mengatakan, tersangka mengakui telah mencekik leher korban dan membenturkan kepala wanita itu ke tembok sekitar panel listrik dekat saluran air Jalan Kelapa Nias sebanyak dua kali hingga korban meregang nyawa.
Sidik jari pelaku yang masih melekat di tubuh korban menjadi petunjuk penting kepolisian mengungkap kasus ini.
Polisi mengenakan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Antara)