Adzan Romer Ngaku Mendengar Tangisan Putri Candrawathi di TKP Duren Tiga: Menurut Saya Nangis Biasa

"Saya melihat Bapak bawa Ibu keluar, saya langsung dampingi keluar," katanya.

Bella
Selasa, 08 November 2022 | 21:33 WIB
Adzan Romer Ngaku Mendengar Tangisan Putri Candrawathi di TKP Duren Tiga: Menurut Saya Nangis Biasa
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Sidang itu menghadirkan dua terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Sebelumnya, JPU mendakwa mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sambo bersama empat tersangka lainnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 340 mengatur pidana terkait dengan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun. Antara

Baca Juga:Usai Bersaksi, Susi Kembali Peluk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini