ISFoRB Dibentuk, Apa yang Melatarbelakangi?

Kepengurusan pertama ISFoRB telah terbentuk, yang terdiri dari para akademisi lintas disiplin dari berbagai perguruan tinggi.

Siswanto
Senin, 28 November 2022 | 12:00 WIB
ISFoRB Dibentuk, Apa yang Melatarbelakangi?
Ilustrasi agama [pixabay]

ISFoRB juga menyoroti persoalan terkini yang mengemuka dan sangat penting bagi seluruh masyarakat Indonesia, yaitu pembahasan RKUHP. Secara umum ISFoRB berpendapat bahwa diskusi dan dialog masih perlu dilakukan, mengingat luas dan beragamnya topik yang dibahas serta banyaknya kelompok masyarakat di Indonesia.

Khusus mengenai Bab Tindak Pidana terhadap Agama, ISFoRB menilai adanya perkembangan positif dalam rumusan bab tersebut. Tetapi, ISFoRB juga menyoroti beberapa hal yang masih perlu dibuka pembahasannya, demi mendapatkan rumusan RKUHP yang lebih baik, mengingat RKUHP merupakan dokumen historis yang telah lama diperjuangkan.

Hurriyah mengatakan salah satu yang masih perlu dipertimbangkan adalah kemungkinan kriminalisasi berlebihan pada tiga aspek. Pertama, karena agama dimasukkan sebagai objek tindak pidana.

Kedua, karena adanya peluang penafsiran ekstensif mengenai ancaman kekerasan untuk membuat orang tidak beragama.

Baca Juga:Wali Kota Cilegon Tandatangani Penolakan Gereja, Abu Janda Ingatkan UUD 45: Negara Menjamin Kebebasan Beragama

Ketiga, karena munculnya tambahan kriminalisasi “paham baru yang bertentangan dengan Pancasila”, yang membuka ruang penafsiran terlalu luas, termasuk kemungkinan bahwa ia membatasi kebebasan pikiran, kesadaran nurani, dan agama/kepercayaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini