Bey mengatakan pengadaan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 dimana negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan presiden dan mantan wakil presiden.
"Jadi, sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," ungkap Bey. Antara