Sebut Polisi Mengabdi pada Mafia, Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Sangat menghina, merendahkan martabat, dan mencemarkan nama baik institusi Polri

Bella
Kamis, 29 Desember 2022 | 19:12 WIB
Sebut Polisi Mengabdi pada Mafia, Kamaruddin Simanjuntak Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Kamaruddin Simanjuntak. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

SuaraKalbar.id - Pengacara Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Keluarga Besar Putra Putri Polri (KBPP Polri).

Pengacara Brigadir J itu disebut telah mencemarkan nama baik institusi Polri karena mengatakan polisi mengabdi kepada negara hanya seminggu, namun tiga minggu lagi mengabdi kepada mafia.

Kuasa Hukum KBPP Polri Enita Adyalaksmita mengatakan bahwa apa yang dikatakan Kamaruddin melalui salah satu chanel YouTube itu tidak benar.

"Apa yang dikatakan Kamaruddin dalam video itu tidak benar, sangat menghina, merendahkan martabat, dan mencemarkan nama baik institusi Polri dan KBPP Polri sebagai keluarga Polri," kata Enita melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Baca Juga:Habis-habisan Selamatkan Sambo? 5 Fakta Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso sampai Dipakai Buat Bukti

Dirinya mengungkapkan, pernyataan Kamaruddin itu berdampak buruk bagi institusi Polri maupun keluarga Polri.

Lebih lanjut Enita mengatkan, salah satu dampaknya yaitu terkait kepercayaan masyarakat kepada Korps Bhayangkara.

Ia menilai ucapan Kamaruddin tersebut mengarah pada kebencian atau permusuhan individu dan/atau antargolongan (SARA) yang diatur Pasal 45a Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Enita berpendapat, perbuatan atau ungkapan Kamaruddin telah mencederai, mencemarkan nama baik institusi, penghinaan, merendahkan, dan menyebarkan berita bohong.

KBPP menilai perbuatan Kamaruddin Simanjuntak semakin membuat upaya Polri yang sedang membangun citra baik institusi menjadi lebih sulit.

Bahkan, KBPP berpandangan bahwa pernyataan Kamaruddin menyerang Korps Polri sehingga berpotensi membuat kerusuhan dan memicu masyarakat berpendapat negatif kepada polisi.

Baca Juga:Deretan Pernyataan Jubir RKUHP Bela Bharada E, Mungkinkah Bisa Ringankan Vonis?

Tidak hanya itu, Enita mengatakan, apa yang dilontarkan Kamaruddin dinilai KBPP tidak hanya memunculkan stigma buruk dari masyarakat di Tanah Air namun bisa menimbulkan pandangan buruk dari masyarakat internasional. Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini