SuaraKalbar.id - Sebanyak tujuh orang diamankan pihak Polres Singkawang, Kalimantan Barat terkait tindak pengeroyokan di muka umum yang dilakukan terhadap seorang warga bernama Sigit.
Pengeroyokan tersebut itu sendiri terjadi berawal dari aksi balap liar di Kota Singkawang.
"Ketujuh tersangka ini berhasil diamankan Satreskrim Polres Singkawang di lokasi yang berbeda," ungkap Waka Polres Singkawang, Kompol Indra Asrianto saat menggelar press rilis di Mapolres Singkawang, Rabu.
Dirinya menjelaskan, aksi pengeroyokan yang terjadi di depan vihara di pusat Kota Singkawang tersebut sempat viral di media sosial.
Baca Juga:Bentuk Toleransi, Vihara Dharma Bakti Berbagi Makanan Buka Puasa
"Tujuh orang tersangka yang diamankan ini masing-masing berinisial GT, WR, RW, GG, YE, NP dan MH," tuturnya.
Saat ini, tujuh tersangka tersebut telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Sihar Binardi Siagian mengungkapkan, kronologis pengeroyokan yang terjadi di tempat umum tersebut terjadi pada Minggu (26/3) dini hari di depan Vihara Tri Dharma Bumi Raya Singkawang, Jalan Sejahtera, Kelurahan Melayu, Kecamatan Singkawang Barat.
"Kejadian tersebut diawali dari kegiatan balap liar di lokasi tersebut," ujarnya menjelaskan.
Kejadian pengeroyokan itu, diduga dilakukan sekelompok pemuda yang mana korban tidak mengenali identitasnya.
Baca Juga:Polisi Kemana yah, Balap Liar di Stadion Utama Riau Pekanbaru Harus Menunggu Korban Jiwa Dulu?
"Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka di sekujur tubuh yang hingga kini masih menjalani rawat inap di RSUD Abdul Aziz Singkawang," katanya.
Dalam pemeriksaan, korban mengatakan awal mula pengeroyokan dipicu pada saat korban menegur pengendara motor yang sedang melakukan balap liar yang menabrak dirinya.
Kemudian, tiba-tiba datang seseorang laki-laki yang menanyakan kepada korban apakah korban punya masalah dengan adiknya. Dan dijawab oleh korban, bahwa adiknya telah menabrak korban. Mendengar jawaban korban, kemudian pelaku melakukan beberapa kali pemukulan ke arah wajah korban.
Kemudian, korban berusaha menghindar dan pindah ke arah lorong yang tak jauh dari lokasi kejadian. Namun, tidak lama kemudian, sejumlah orang mendatangi korban dan melakukan pengeroyokan kepada korban.
"Dari pengeroyokan itu, korban mengalami luka di sekujur tubuh yang hingga kini masih menjalani rawat inap di RSUD Abdul Aziz Singkawang," tuturnya.
Dia menegaskan, jika memang dalam proses penyidikan masih ada pihak-pihak lain yang terlibat, maka tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan semakin bertambah.
Dari ke tujuh tersangka yang diamankan, katanya, enam diantaranya sudah usia dewasa. Sedangkan satu tersangka masih merupakan pelajar namun usianya sudah dewasa.
"Terkait dengan tersangka yang masih berstatus pelajar ini, kita akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam penanganannya," katanya.
Atas perbuatannya, ke tujuh tersangka akan dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 1, yang berbunyi barang siapa yang dimuka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan penjara.
"Sedangkan pada Pasal 351 ayat 1, penganiayaan dihukum penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500," jelasnya. (Antara)