Mencuri di Area Pemakaman Bhakti Suci, Dua Pria Diamankan Polisi

Akibatnya, Yayasan Marga Segar (Heng) mengalami kerugian sebesar Rp15 juta rupiah.

Bella
Senin, 19 Juni 2023 | 15:57 WIB
Mencuri di Area Pemakaman Bhakti Suci, Dua Pria Diamankan Polisi
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/Thedigitalway)

SuaraKalbar.id - Dua orang pria di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan Polisi lantaran diduga melakukan tindak pidana pencurian sejumlah kayu belian yang digunakan untuk penahan tanggul parit dan jalan di komplek pemakaman Bhakti Suci.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hasiholan Saragih mengatakan, pihaknya mendapatkan pengaduan dari Yayasan Bhakti Suci, dan langsung melakukan serangkaian penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian.

“Setelah mendapatkan pengaduan dari Yayasan Bhakti Suci, Tim Joker yang merupakan personel gabungan Bhabinkamtibmas dan Sat Reskrim Polsek Sungai Raya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menciduk pelaku pencurian kayu belian yang digunakan untuk penahan tanggul parit dan jalan di komplek pemakaman Bhakti Suci,” kata Hasiholan dalam keterangan tertulis dihimpun, Senin (19/6/23).

Menurut Hasiholan, Kayu belian itu dicuri oleh pelaku dengan cara dibongkar dari dalam tanah.

Baca Juga:Jangan Asal Charge Hp di Tempat Umum, Waspadai Juice Jacking!

Akibatnya, Yayasan Marga Segar (Heng) mengalami kerugian sebesar Rp15 juta rupiah.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Tim Joker besutan Kapolsek Sungai Raya berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga keras sebagai pelaku pencurian tersebut.

“IB Als Iqbal (25) warga Kecamatan Sungai Raya kami amankan tanpa perlawanan di salah satu warung Kopi di Kecamatan Sungai Raya, saat di introgasi secara singkat, IB Als Iqbal mengakui telah melakukan pencurian kayu belian di komplek pemakaman Bhakti Suci Desa Parit Baru,” ungkap Hasiholan.

Tidak sampai disitu saja, dari keterangan IB Kasus ini kemudian dikembangkan hingga Polisi juga mengamankan HN Alias Iwan di kediamannya yang beralamat di Pontianak Timur.

Dengan IB, Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 18 Buah Kayu Belian Balok dan 30 Buah Kayu Papan Belian dan 1 unit mobil Pick Up.

Baca Juga:Pengacara di TikTok Sebut Mencuri Uang Pasangan Dilindungi Undang-undang, Cara Atasi Punya Suami Pelit?

“Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Polsek Sungai Raya untuk proses hukum lebih lanjut, dan Tim Joker masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini, pungkas Hasiholan.

Akibat perbuatannya, kini kedua tersangka terancam dengan Pasal 363 KUHP mengenai tindak pidana Pencurian.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini