Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil Lalu Ogah Tanggung Jawab, Pria di Sekadau Ditangkap Polisi

Namun, hingga kandungan berusia 7 bulan, janji tersebut tak kunjung ditepati.

Bella
Selasa, 20 Juni 2023 | 16:21 WIB
Setubuhi Anak di Bawah Umur Hingga Hamil Lalu Ogah Tanggung Jawab, Pria di Sekadau Ditangkap Polisi
Ilustrasi ditangkap polisi (Pixabay/3839153)

SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial PA di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) diamankan pihak berwajib lantaran menyetubuhi seorang remaja berusia 15 tahun hingga hamil.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim, IPTU Rahmad Kartono, mengatakan pelaku pertama kali menyetubuhi korban pada November 2022 lalu.

"Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu di salah satu kafe di Terminal Lawang Kuari," kata Rahmah, melansir suarakalbar.co.id-jaringan suara.com, Selasa (20/6/2023).

Selanjutnya, kata Rahmad, pelaku mengajak korban untuk menemaninya menginap di salah satu penginapan di Kabupaten Sekadau.

Baca Juga:MIRIS! Siswi SMA Tak Kuasa Layani Nafsu Binatang Paman sang Kekasih, Puncaknya Dipaksa Main Bertiga dengan Om dan Tante

"Di penginapan itu, pelaku menyetubuhi korban dan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa,” ujarnya.

Rahmad menuturkan, pelaku dan korban telah berhubungan badan sebanyak lima kali.

"Saat melakukan aksinya pelaku membuka paksa pakaian dan menahan korban sehingga korban tak mampu melawan," tuturnya.

Bahkan, kata Rahmad, pelaku memberikan uang tunai sebesar Rp300 ribu rupiah usai menyetubuhi korban.

“Uang itu diberikan pelaku setelah menyetubuhi korban saat pertama kali. Untuk yang kedua sampai kelima (menyetubuhi korban), pelaku juga ada memberikan uang dengan alasan memberi uang jajan,” terangnya.

Baca Juga:447 Warga Terkena Gigitan Hewan dan 3 Orang Meninggal Dunia Akibat Rabies di Landak

Pada bulan Februari 2023 lalu, korban sempat menghubungi pelaku dan menyampaikan bahwa dirinya hamil hingga meminta pertanggungjawaban pelaku.

Saat itu, pelaku berjanji akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban.

Namun, hingga kandungan berusia 7 bulan, janji tersebut tak kunjung ditepati.

“Setelahnya pelaku tidak pernah menemui korban, malah memblokir nomor telepon korban dan menghindar,” ungkap Rahmad.

Kasus ini dilaporkan ke polisi setelah orang tua korban membawa anaknya memeriksakan kandungannya ke bidan dan mengetahui kondisi anaknya yang tengah hamil.

“Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Sekadau. Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Sekadau untuk diproses lebih lanjut,” tuturnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini