Miris! Ruko di Sintang Dilahap Api, Orang yang Datang Malah Jarah Lokasi Kebakaran hingga Pemilik Histeris

Kebakaran tersebut viral usai sebuah video berdurasi kurang dari 1 menit beredar di sosial media.

Bella
Senin, 17 Juli 2023 | 19:29 WIB
Miris! Ruko di Sintang Dilahap Api, Orang yang Datang Malah Jarah Lokasi Kebakaran hingga Pemilik Histeris
Penjarahan di pasar Durian, Sintang, diduga dilakukan oleh pemulung (Instagram.com)

"Rendah sekali kualitas hidup SDM kita ya..," tulis @rua***

"Cukup prihatin. Sudah susah, di bikin susah lagi," tulis @yay**

"Gak ada hati dan simpati, miris," tambah netizen lainnya.

Tindak penjarahan atau pencurian disaat terjadinya bencana diketahui dapat dikenai pidana sesuai dengan pasal 363 ayat (2) KUHP yang berbunyi "Pencurian pada waktu ada kebakaran, letusan, banjir, gempa bumi atau gempa laut, gunung meletus, kapal karam, kapal terdampar, kecelakaan kereta api, huru hara, pemberontakan atau bahaya perang" dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 7 tahun.

Baca Juga:Nyelekit! Tanggapan Haji Faisal terkait Video Viral Artis Jalur Kematian

Kontributor: Maria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini