SuaraKalbar.id - Tiga orang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kematian seorang penambang emas ilegal yang terjadi di Bukit Semilang Desa Nanga Dangkan Kecamatan Silat Hulu, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Kepala Kepolisian Resor Kapuas Hulu AKBP Hendrawan mengungkapkan bahwa tiga orang tersangka tersebut masing-masing berinisial KD, DU dan AF.
"Dari hasil penyelidikan aktivitas pertambangan emas itu tidak mengantongi izin," kata Hendrawan di Putussibau Kapuas Hulu, Selasa (29/8/23).
Dirinya mengungkapkan, tersangka AF telah dilakukan diversi dan dikembalikan kepada orang tuanya karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
Hendrawan menjelaskan, peristiwa meninggalnya korban berinisial SP berawal saat keempatnya melakukan aktivitas tambang emas ilegal.
Saat itu, korban tertimpa sebuah batu yang longsor akibat semprotan air menggunakan mesin yang digunakan para pelaku tembang emas ilegal tersebut hingga akhrinya tewas.