SuaraKalbar.id - Seorang warga Kubu Raya, berinisial AD (31), nekat mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Akibatnya, pria tersebut ditangkap pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya setelah mendapatkan laporan dari warga.
AD ditangkap tim opsnal Sat narkoba di rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Kalbar pada Minggu (22/10/23) pukul 14.00 WIB.
Diketahui AD yang bekerja sebagai buruh serabutan ini diamankan petugas beserta barang bukti berupa Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,49 Gram. Polisi juga mengamankan satu buah tas dan hasil penjualan narkoba jenis sabu sebesar Rp40 ribu.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, melalui Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengatakan, saat pelaku berhasil ditangkap oleh petugas di rumahnya dan ditemukannya Narkoba jenis sabu di dalam tas milik pelaku.
Baca Juga:Barang Bukti Narkoba Jaringan Fredy Pratama Dimusnahkan Polda Lampung
"Pelaku mengakui bahwa barang tersebut miliknya yang didapati dengan cara membeli ke kepada seseorang berinisial MC di kampung beting Kecamatan Pontianak Timur seharga Rp400 ribu," jelas Ade, Selasa (24/10/23).
Menurut pengakuan pelaku, Narkotika jenis sabu ini menjadi sumber vitaminnya saat melakukan pekerjaan berat. Awalnya, Sabu tersebut dibelinya untuk dikonsumsi sendiri, jika ada yang mau AD akan menjualnya dan keuntungannya cukup untuk membeli rokok.
"Pengakuannya, ia baru menggunakan dan menjual narkoba jenis sabu ini baru satu bulan, itu menurut keterangan dia," jelas Ade.
Adapun saat ini, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait penjual berinisial MC dan pembeli barang haram milik AD tersebut.
"Sudah menjadi komitmen Bapak Kapolres Kubu Raya untuk memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Kubu Raya, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan kepada MC dan pembeli barang haram milik AD berinisial KK,"terangnya.
Baca Juga:Mengenal Meriam Karbit, Tradisi Unik Kota Pontianak
Akibat perbuatannya, kini pelaku diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.