Gelapkan 46 Botol Sampo, 2 Karyawan Alfamart di Kubu Raya Ditahan Polisi

Dari keterangan pelaku perbuatan itu lebih dari satu kali,

Bella
Sabtu, 28 Oktober 2023 | 14:45 WIB
Gelapkan 46 Botol Sampo, 2 Karyawan Alfamart di Kubu Raya Ditahan Polisi
2 karyawan alfamart ditangkap polisi karena gelapkan puluhan botol sampo. (Humas Res_KR)

SuaraKalbar.id - Polisi mengamankan dua orang karyawan Alfamart karena menggelapkan 46 botol sampo di gudang barang Alfamart kawasan pergudangan Borneo Business Icon Jalan Mayor Alianyang, Desa Durian, Sungai Ambawang, Kubu Raya.

Kedua pelaku tersebut AT (23) dan SP (23) yang merupakan warga Kubu Raya diciduk polisi atas dasar laporan dari pihak perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk, Kamis (19/10/23) pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan kejadian tersebut.

Kedua pelaku tersebut sebelumnya merupakan karyawan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk selaku Picker di gudang barang Alfamart kawasan pergudangan Borneo Business Icon.

Baca Juga:Bikin Menjerit Kaum Buruh, Supir Atta Halilintar Digaji Rp25 Juta Perbulan

"Perbuatan pelaku terbongkar setelah terekam CCTV pergudangan. Kemudian, pada saat petugas memeriksa tas kedua pelaku ditemukan 46 botol sampo milik PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk," kata Ade, Jumat (27/10/23).

Menurut Ade, saat diinterogasi, AT dan SP mengakui melakukan penggelapan tersebut. Kedua pelaku kemudian digelandang ke Polres Kubu Raya untuk proses lebih lanjut.

Akibat perbuatan kedua pelaku, pihak perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk mengalami kerugian sebesar Rp4.326.600.

"Dari keterangan pelaku perbuatan itu lebih dari satu kali," jelas Ade.

Adapun motif kedua pelaku melakukan penggelapan barang milik perusahaan tempatnya bekerja adalah untuk mencari uang tambahan.

Baca Juga:Oknum Pegawai BPR Sukabumi Diduga Tilap Uang Rp7,2 Miliar, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

"Barang tersebut belum sempat dijual oleh kedua pelaku, rencana kedua pelaku ini barang-barang hasil penggelapan itu dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian barang tersebut akan dijual melalui marketplace yang berada di media sosial," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak