Gelapkan 46 Botol Sampo, 2 Karyawan Alfamart di Kubu Raya Ditahan Polisi

Dari keterangan pelaku perbuatan itu lebih dari satu kali,

Bella
Sabtu, 28 Oktober 2023 | 14:45 WIB
Gelapkan 46 Botol Sampo, 2 Karyawan Alfamart di Kubu Raya Ditahan Polisi
2 karyawan alfamart ditangkap polisi karena gelapkan puluhan botol sampo. (Humas Res_KR)

SuaraKalbar.id - Polisi mengamankan dua orang karyawan Alfamart karena menggelapkan 46 botol sampo di gudang barang Alfamart kawasan pergudangan Borneo Business Icon Jalan Mayor Alianyang, Desa Durian, Sungai Ambawang, Kubu Raya.

Kedua pelaku tersebut AT (23) dan SP (23) yang merupakan warga Kubu Raya diciduk polisi atas dasar laporan dari pihak perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk, Kamis (19/10/23) pukul 17.00 WIB.

Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade membenarkan kejadian tersebut.

Kedua pelaku tersebut sebelumnya merupakan karyawan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk selaku Picker di gudang barang Alfamart kawasan pergudangan Borneo Business Icon.

Baca Juga:Bikin Menjerit Kaum Buruh, Supir Atta Halilintar Digaji Rp25 Juta Perbulan

"Perbuatan pelaku terbongkar setelah terekam CCTV pergudangan. Kemudian, pada saat petugas memeriksa tas kedua pelaku ditemukan 46 botol sampo milik PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk," kata Ade, Jumat (27/10/23).

Menurut Ade, saat diinterogasi, AT dan SP mengakui melakukan penggelapan tersebut. Kedua pelaku kemudian digelandang ke Polres Kubu Raya untuk proses lebih lanjut.

Akibat perbuatan kedua pelaku, pihak perusahaan PT. Sumber Alfaria Trijaya, Tbk mengalami kerugian sebesar Rp4.326.600.

"Dari keterangan pelaku perbuatan itu lebih dari satu kali," jelas Ade.

Adapun motif kedua pelaku melakukan penggelapan barang milik perusahaan tempatnya bekerja adalah untuk mencari uang tambahan.

Baca Juga:Oknum Pegawai BPR Sukabumi Diduga Tilap Uang Rp7,2 Miliar, Bagaimana Nasib Uang Nasabah?

"Barang tersebut belum sempat dijual oleh kedua pelaku, rencana kedua pelaku ini barang-barang hasil penggelapan itu dikumpulkan terlebih dahulu, kemudian barang tersebut akan dijual melalui marketplace yang berada di media sosial," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal paling lama 5 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini