Pelaku Persetubuhan Anak di Pontianak Asik 'Holiday', Polisi Sebut Berstatus Penangguhan Penahanan

Tak hanya mencabuli, pelaku juga ternyata sempat memaksa korban untuk melakukan aborsi usai mengetahui siswi tersebut hamil.

Denada S Putri
Minggu, 05 November 2023 | 16:40 WIB
Pelaku Persetubuhan Anak di Pontianak Asik 'Holiday', Polisi Sebut Berstatus Penangguhan Penahanan
Ilustrasi persetubuhan anak. [Ist]

Status tersebut lantas dibeberkan Tri dengan menyebutkan HS memiliki kemungkinan untuk keluar kota.

"Tahanannya ditangguhkan artinya dia bisa keluar kota, kecuali kalau pengalihan status tahanan. Misalkan dia tahanan penjara, kemudian dialihkan ke tahanan rumah atau tahanan kota, baru dia tidak boleh keluar kota," jelas Tri.

Meskipun demikian, pihak penyidik menyebutkan akan melakukan pemeriksaan kembali terkait pihak HS untuk mempertimbangkan penahanan kembali pelaku.

Kontributor: Maria

Baca Juga:3 Film Korea tentang Hubungan Ibu dan Anak yang Bikin Banjir Air Mata!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini