KJRI Kuching Kembali Pulangkan WNI Lewat Entikong, Ada yang Alami Patah Tulang Hingga Stroke

Ada delapan WNI bermasalah yang memerlukan bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia dari Sarawak dan sudah kami pulangkan

Bella
Senin, 13 November 2023 | 15:28 WIB
KJRI Kuching Kembali Pulangkan WNI Lewat Entikong, Ada yang Alami Patah Tulang Hingga Stroke
Petugas KJRI Kuching membantu pemulangan sejumlah WNI melalui jalur PLBN Entikong (HO-Antara)

SuaraKalbar.id - Terdapat delapan Warga Negara Indonesia (WNI) yang membutuhkan bantuan untuk bisa pulang ke tanah air. Kepulangan mereka itupun, dibantu langsung oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching.

Dari delapan orang itu, ada dua WNI yang dipulangkan akibat kondisi kesehatannya bermasalah lantaran stroke dan patah tulang. Mereka dipulangkan bersama enam WNI bermasalah lain dari Sarawak Malaysia ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat.

"Ada delapan WNI bermasalah yang memerlukan bantuan untuk dipulangkan ke Indonesia dari Sarawak dan sudah kami pulangkan pada hari Jumat (10/11) kemarin," kata Konjen RI Raden Sigit Witjaksono di Kuching, mengutip Antara Minggu.

Raden Sigit menjelaskan, WNI yang mengalami patah tulang itu pada bagian kaki dan retak tulang pinggang. Patah tulang yang dialami akibat korban terjatuh dari tingkat dua tempatnya bekerja di Kuching.

Baca Juga:Bikin Konten Cewek Idaman Welber Jardim, Akun Timnas Indonesia Dihujat Warganet

Sementara satu orang yang sedang sakit stroke sempat terlantar di Stasiun Bus Bintulu, Sarawak. Ia bahkan sempat terlunta-lunta sebelum akhirnya bertemu dengan WNI lain di Bintulu.

"Karena terlunta-lunta WNI yang mengalami stroke itu kemudian oleh masyarakat WNI lain yang ada di Bintulu dibantu dan dilaporkan kepada KJRI Kuching agar mendapat perawatan dan dihantar pulang ke Indonesia," kata Raden.

Sebelumnya, pada Kamis (9/11) KJRI Kuching juga melakukan pendampingan deportasi 27 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dari Depo Semuja Serian, Sarawak, diantaranya 25 orang laki-laki dan dua orang perempuan.

Semua PMI bermasalah tersebut dideportasi oleh Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Sarawak setelah selesai menjalani proses hukuman di Sana. Mereka dihukum atas pelanggaran peraturan keimigrasian Malaysia.

Raden Sigit mengatakan, sejak Januari hingga 10 November 2023 KJRI Kuching mencatat sebanyak 3,555 PMI bermasalah telah di deportasi oleh Pemerintah Malaysia. Sedangkan para WNI/PMI bermasalah yang di berhasil dipulangkan melalui Program Reptriasi KJRI Kuching sebanyak 178 orang.

Baca Juga:Marak Penyelundupan Narkoba di Wilayah Perbatasan RI-Malaysia, Fransiskus Diaan Berharap Pembentukan BNNK di Kapuas Hulu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini