SuaraKalbar.id - Rencana peredaran sebanyak 20 kilogram narkoba jenis sabu yang berhasil digagalkan di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Kecamatan Puring Kencana, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar) akhirnya terungkap.
Komandan Korem 121/Alambhana Wanawai (Danrem Abw) Brigjen TNI Luqman Arief mengatakan, dari keterangan tersangka berinisial DS, barang haram itu akan diantar di suatu titik di Kapuas Hulu.
"Pengakuan tersangka 20 kilogram sabu itu akan diantarkan ke suatu titik di Kapuas Hulu dan ada seseorang yang akan menjemputnya," kata Luqman Arief, mengutip Antara Rabu (1/11/2023).
Adapun saat ini, kata Arief, pihaknya sedang bekerja sama dengan kepolisian untuk mengembangkan kasus tersebut. Ia pun berharap agar bisa segera terungkap seseorang yang memesan barang tersebut.
Baca Juga:Empat Kasus Cacar Monyet Ditemukan di Malaysia, Kenali Dari Gejala Berikut
Diketahui, tersangka berinisial DS yang merupakan warga Negara Malaysia mengaku baru pertama kali mencoba menyeludupkan narkoba jenis sabu tersebut.
Menurut DS, sabu itu dititipkan oleh rekannya untuk diantarkan ke Kapuas Hulu, di sana sudah ada seseorang yang disiapkan untuk menjemputnya.
"Kami bekerja sama dengan kepolisian untuk melakukan pengembangan," katanya.
Sebelumnya, seorang warga Malaysia berinisial DS (38) berhasil diamankan oleh satuan tugas pengamanan perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 10/Bradjamusti. DS ditangkap lantaran mencoba menyeludupkan narkoba jenis sabu.
Tak tanggung-tanggung, DS mencoba menyelundupkan sabu dengan berat kurang lebih 20 kilogram. Barang haram itu coba DS selundupkan melalui jalan tikus di perbatasan Indonesia-Malaysia, tepatnya di Kecamatan Puring Kencana, wilayah Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
Baca Juga:Dubes Malaysia di AS Dipanggil Usai Pernyataan Sikap Anggap Hamas Bukan Teroris
Peristiwa itupun dibenarkan oleh Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti Mayor Arm Ady Kurniawan.
"Betul pak, nanti kelanjutannya masih proses," kata Ady Kurniawan, melansir Antara, Senin (30/10/2023) malam.
Adapun arkoba jenis sabu dengan berat kurang lebih 20 kilogram itu dibawa oleh DS dengan dimasukkan ke dalam sebuah tas. Tas tersebut kemudian berisikan 20 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat masing-masing 1 kilogram.
Pelaku di tangkap prajurit Satgas Pamtas Yonarmed 10 Bradjamusti sekitar pukul 13.00 WIB, Senin (30/10) di jalan tikus atau jalan tidak resmi pada Pos Koki Sei Mawang di Kecamatan Puring Kencana.
Penangkapan terhadap pelaku bermula saat anggota pos jaga melihat satu orang melintas melalui jalan tikus. Pelaku saat itu menggunakan sepeda motor Malaysia sambil membawa sebuah tas.
Lantaran curiga, prajurit yang sedang berjaga tersebut mengejar dan menghentikan pelaku. Saat dilakukan pengecekan, petugas menemukan 20 bungkus paket yang diduga narkoba jenis sabu.