SuaraKalbar.id - Kasus kematian bocah berusia 7 tahun bernama Yesa di Sandai, Ketapang, Kalimantan Barat akhirnya menemui babak baru. Saat ini, sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Kepolisian Resort (Polres) Ketapang merincikan bahwa ketujuh orang tersebut terdiri dari lima orang perempuan dan dua laki-laki.
Kapolres Ketapang, AKBP Tommy Ferdian mengungkapkan bahwa dua di antara para tersangka tersebut adalah laki-laki berinisial YLT dan perempuan berinisial SST yang merupakan Ayah dan Ibu angkat Yesa.
Sementara itu, lima orang tersangka lainnya adalah karyawan toko yang bekerja kepada ibu dan ayah angkat Yesa.
Baca Juga:Terungkap, Yesa Sempat Tak Masuk Sekolah Selama 3 Minggu sebelum Ditemukan Tewas
"Lima tersangka lainnya merupakan karyawan toko yang bekerja di sana," kata Tommy, Senin (4/12/2023).
Lima tersangka tersebut masing-masing berinisial MLS, DS, AMP, DS dan AA. Tommy mengungkapkan bahwa ketujuh tersangka diduga telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara atau peran masing-masing.
Sejumlah peran yang dilakukan oleh para tersangka di antaranya melakukan kekerasan fisik secara langsung, membantu melakukan kekerasan fisik dan ada juga yang dengan sengaja membiarkan terjadinya perbuatan kekerasan terhadap korban Yesa.
"Yang paling dominan melakukan kekerasan ibu angkat korban, kekerasan tidak hanya sekali tapi sejak korban bergabung dengan keluarga tersangka pada tahun 2021 lalu," katanya lagi.
Tommy mengatakan bahwa saat ini ketujuh tersangka telah ditahan di Mapolres Ketapang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa proses penetapan tersangka telah melalui rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Ketapang.
- 1
- 2