Jelang Pemilu 2024, Begini Tahapan Pembentukan KPPS

KPPS merupakan kelompok yang ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara

Bella
Sabtu, 09 Desember 2023 | 08:00 WIB
Jelang Pemilu 2024, Begini Tahapan Pembentukan KPPS
Ilustrasi Pemilu 2024 (djkn.kemenkeu.go.id)

SuaraKalbar.id - Jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, PPS (Panitia Pemungutan Suara) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.

KPPS merupakan kelompok yang ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara dalam pemilu pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait KPPS, anggota KPPS memiliki anggota berjumlah 7 orang yang dipilih dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Susunan keanggotaan KPPS sendiri terdiri dari 1 orang ketua yang turut berperan sebagai anggota, serta 6 orang anggota. Ketua KPPS dipilih dari dan oleh anggota KPPS. Hal ini sesuai dengan Pasal 29, di mana ketua KPPS merangkap sebagai salah satu anggota KPPS.

Baca Juga:KPU Kalbar Lepas 6 Peti Isi Logistik untuk Pemilu 2024

Tugas KPPS

KPPS memiliki sejumlah tugas dalam penyelanggaraan pemilu, yaitu:

1. Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS

2. Menyerahkan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS, serta dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara
di TPS

Baca Juga:KPU Bengkayang Ingatkan Peserta Pemilu Wajib Laporkan Dana Kampanye

4. Membuat berita acara, sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai dengan daftar Pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Wewenang KPPS

Dalam melaksanakan tugasnya, KPPS mempunyai wewenang sebagai berikut:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini