SuaraKalbar.id - Seorang pria berinisial AI (24) nekat mencuri mesin giling tebu di Jalan Raya Sungai Kakap, Gang Lingkungan, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat karena tidak memiliki uang untuk membayar kos.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya AIPTU Ade mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Minggu (10/11/23).
Pencurian itu sendiri terungkap berawal dari korban yang hendak mengambil teko air tebu di gerobak es tebu miliknya.
Saat itu, korban mendapati mesin giling tebu miliknya telah raib. Korban kemudian langsung mendatangi Polsek Sungai Kakap untuk melaporkan kejadian tersebut.
"Setelah mendapatkan pengaduan dari korban, Sat Reserse Polsek Sungai Kakap langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap pelaku pencurian tersebut," kata Ade melalui keterangan tertulis yang diterima suara.com, Sabtu (16/12/23).
Setelah pihak kepolisian mendapatkan informasi keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan pengejaran. Pemuda asal Pontianak itu sempat mencoba melarikan diri saat petugas Reserse Polsek Kakap jajaran Polres Kubu Raya mendatangi tempat kos di Jalan Tanjung Raya 2, Pontianak Timur, Pontianak, Kalimantan Barat.
"Pada saat petugas berada di tempat kosan pelaku di Jalan Tanjung Raya 2 Pontianak Timur rupanya kehadiran petugas tercium oleh pelaku, dan berusaha melarikan diri dari pintu belakang," ungkap Ade
Beruntung, pihak kepolisian telah melakukan antisipasi sehingga pelaku dapat diamanakan.
Saat petugas melakukan interogasi secara singkat, AI mengakui bahwa benar dirinya merupakan pelaku pencurian mesin giling tebu di jalan Raya Sungai Kakap, Gang Lingkungan, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.
Baca Juga:Viral Pontianak Disebut Kota ATM tapi Minim Transportasi Umum, Ternyata Ini Penyebabnya
"Pengakuan pelaku, ia melakukan pencurian mesin giling tebu tersebut bertujuan untuk membayar kosan yang ditempati pelaku," ungkap Ade.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000,.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Sat Reskrim Sungai Kakap, diketahui pelaku tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga kebingungan untuk membayar kosan. Tanpa berpikir panjang, pelaku pun melakukan tindak pidana pencurian untuk mendapatkan uang secara instan.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara," kata Ade.
Sampai saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terhadap pembeli barang bukti berupa mesin giling tebu yang di jual oleh pelaku.