SuaraKalbar.id - Belakangan viral di media sosial menyebutkan seorang bocah perempuan berusai 7 tahun mengalami tindak pemerkosaan oleh kakek tirinya di Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Usai viralnya hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Heru Anggoro membenarkan bahwa kasus tersebut pernah terjadi dan pertama kali dilaporkan pada 23 Februari 2023.
Namun belum sebulan pelaporan diajukan ke pihak berwajib, pelapor yang merupakan kakak sepupu korban lantas mengajukan permohonan pencabutan laporan.
"Pelapor pada tanggal 20 maret 2023, pelapor mengajukan permohonan pencabutan laporan Polisi, berdasarkan hal tersebut kami melakukan gelar perkara, hasilnya kita sepakat menghentikan laporan karena pencabutan dari pihak korban dan pelapor," ujar Iptu Heru dilihat SuaraKalbar.Id dari akun Instagram @liputanpontianak pada Jum'at (05/01/2024).
Menyikapi permintaan pelapor, maka pihak berwajib mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) berdasarkan hasil Restoratif Justice (RJ) yang telah diatur dalam Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
Permintaan penghentian laporan oleh pelapor, disebutkan karena adanya beberapa hal yang menjadi dasar pelapor dan korban.
"Memohon pencabutan karena pertimbangan pelapor ini berada di luar negri, kemudian yang kedua orang tua si korban tidak diketahui keberadaannya, informasi berada di luar negri juga. Kemudian yang ketiga karena kakek dari si pelapor dan korban ini umurnya sudah lanjut usia, itu sebagai pertimbangan pelapor mencabut laporan ke polisi," jelasnya.
Menanggapi kasus bocah malang tersebut berakhir damai, pihak KPAID Kubu Raya mengaku tidak dilibatkan dalam proses Restorative Justice kasus tersebut.
"Jadi kami diinformasikan, kami tidak mengikuti proses RJ (Restorative Justice), tidak ada duduk bersama, dalam kesepakatan itu tidak, tetapi diinformasikan bahwa sudah ada RJ," ujar Diah Savitri, Ketua KPAID Kubu Raya kepada SuaraKalbar.id saat ditemui pada Rabu lalu.
Baca Juga:5 Fakta Kekejaman Mertua Perkosa Menantu di Kubu Raya
Menyinggung soal keputusan kasus kekerasan seksual terhadap anak yang berujung damai, Diah tak memberikan komentar banyak karena KPAID Kubu Raya disebutkan tidak tak dapat akses pendampingan korban yang saat ini tengah didampingi oleh yayasan swasta.
"Kami juga tidak mengiyakan, makanya saya bilang selama ini yang kami dampingi tidak pernah namanya RJ, tidak pernah namanya tidak naik ke pengadilan m, karena kami meyakinkan bahwa 'Ayo penyidik, ini gak bisa nih' kami selalu mendorong itu," katanya.
Kontributor : Maria