Viral Warga Robohkan Tembok Masjid di Batu Layang Pontianak

Terekam seorang pria tampak melepas satu per satu batako yang baru dipasang dan dibantu seorang lainnya.

Bella
Sabtu, 17 Februari 2024 | 17:55 WIB
Viral Warga Robohkan Tembok Masjid di Batu Layang Pontianak
Viral Warga Robohkan Tembok Masjid di Batu Layang Pontianak. (Instagram)

SuaraKalbar.id - Viral warga robohkan tembok pembatas masjid Nurul Amilin yang berlokasi di Gang Karya Bakti, Batu Layang, Pontianak, Kalimantan Barat.

Aksi pembongkaran yang dilakukan oleh seorang warga tersebut viral usai diunggah oleh akun Instagram @pontianakinside pada Jum'at (16/02/2024).

Lewat unggahan yang dibagikan, terekam seorang pria tampak melepas satu per satu batako yang baru dipasang dan dibantu seorang lainnya.

Pria tersebut tampak terus melakukan aksinya perlahan-lahan dan tak peduli akan dirinya yang tengah direkam oleh warga lain.

Baca Juga:Apotek Terdekat di Pontianak: Menemukan Obat dengan Mudah dan Cepat

Menurut keterangan yang diberikan dalam unggahan tersebut, pembongkaran sengaja dilakukan oleh pelaku karena ia dan keluarganya yang menjadikan teras masjid tersebut sebagai akses jalan keluar.

"Orang bangun teras masjid dibongkar karena mereka sering lewat teras masjid pakai motor padahal sudah sering diingatkan tapi bingal orangnya," lapor korban dalam unggahan tersebut.

Pelapor menyebutkan, laporan tersebut sengaja diviralkan di sosial media atas permintaan seorang warga lain yang tak terima atas sikap pelaku dan keluarganya.

"Masjid tuh dulu bapak mertua emak yang buat tanahnya emak yang buat wakap untuk masjid," tulis pelapor sambil menyebarkan data pribadi milik pelaku.

Unggahan tersebut lantas viral dan menarik banyak perhatian publik, tak terkecuali dari keluarga korban yang lantas membuat klarifikasi lewat kolom komentar.

Baca Juga:Viral Sirekap Catat Prabowo-Gibran Raih 490 Suara di TPS 027 Pontianak Meski Jumlah Pemilih Hanya 200, KPU Angkat Bicara

Menurut seorang netizen yang mengaku sebagai keluarga pelaku, kasus tersebut kini telah diproses oleh secara hukum dan diproses oleh BPN serta kementerian agama.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini