Viral Pelajar di Sambas Lempar Kaca Mobil Warga hingga Pecah, Motifnya Ingin Cari Pujian?

Motif para pelaku adalah mencari perhatian untuk mendapatkan pujian

Bella
Jum'at, 01 Maret 2024 | 15:37 WIB
Viral Pelajar di Sambas Lempar Kaca Mobil Warga hingga Pecah, Motifnya Ingin Cari Pujian?
Viral mobil warga dilempar batu oleh pelajar di Sambas. (Instagram/@sambasinformasi)

SuaraKalbar.id - Belakangan ini viral sejumlah unggahan di media sosial yang menampakan beberapa mobil warga alami kaca mobil pecah akibat lemparan batu yang berlokasi di sejumlah daerah Sambas, Kalimantan Barat.

Salah satu diantaranya lewat unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @sambasinformasi pada Senin (26/02/2024) lalu.

Dalam unggahan yang dibagikan akun tersebut, terlihat jelas sejumlah mobil milik warga yang terparkir mengalami kerusakan pada area kaca mobil dengan meninggalkan jejak bekas lemparan batu.

Menanggapi hal tersebut, Polres Sambas lantas bergerak mencari para pelaku. Dalam waktu dua hari pihak kepolisian lantas berhasil mengamankan lima orang pelaku.

Baca Juga:Piting Warga hingga Tewas, Kades Tebuah Elok Divonis Bebas

Para pelaku tersebut diketahui berinisial GN (20), RV (19), RK (19), AX (17), dan HM (17).

"Sudah kami identifikasi dan periksa terkait kejadian pelemparan batu, seluruhnya berkaitan dengan kejadian itu secara langsung," ucap Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo lewat unggahan yang dibagikan akun @humasressambas pada Rabu lalu.

Mirisnya, 4 diantara pelaku bahkan masih berstatus sebagai pelajar.

"RV dan RK statusnya masih pelajar. AX dan HM statusnya juga masih pelajar," tegas Sugiyatmo.

Selain itu, disebutkan pula para pelajar tersebut ternyata memang sengaja melempar kaca mobil warga demi mendapatkan pujian.

Baca Juga:Bupati Sambas Satono Sebut Banjir Adalah Hukum Alam dan Kehendak Allah

"Motif para pelaku adalah mencari perhatian untuk mendapatkan pujian atau pengakuan dari rekan-rekan yang bersangkutan," sebut Sugiyatmo.

Rencananya, para terduga pelaku pelempar batu tersebut akan dikenakan Pasal 170 Juncto, 406 juncto, 55-56 juncto, pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun.

Kontributor : Maria

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini