Viral Pelajar di Sambas Lempar Kaca Mobil Warga hingga Pecah, Motifnya Ingin Cari Pujian?

Motif para pelaku adalah mencari perhatian untuk mendapatkan pujian

Bella
Jum'at, 01 Maret 2024 | 15:37 WIB
Viral Pelajar di Sambas Lempar Kaca Mobil Warga hingga Pecah, Motifnya Ingin Cari Pujian?
Viral mobil warga dilempar batu oleh pelajar di Sambas. (Instagram/@sambasinformasi)

SuaraKalbar.id - Belakangan ini viral sejumlah unggahan di media sosial yang menampakan beberapa mobil warga alami kaca mobil pecah akibat lemparan batu yang berlokasi di sejumlah daerah Sambas, Kalimantan Barat.

Salah satu diantaranya lewat unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @sambasinformasi pada Senin (26/02/2024) lalu.

Dalam unggahan yang dibagikan akun tersebut, terlihat jelas sejumlah mobil milik warga yang terparkir mengalami kerusakan pada area kaca mobil dengan meninggalkan jejak bekas lemparan batu.

Menanggapi hal tersebut, Polres Sambas lantas bergerak mencari para pelaku. Dalam waktu dua hari pihak kepolisian lantas berhasil mengamankan lima orang pelaku.

Baca Juga:Piting Warga hingga Tewas, Kades Tebuah Elok Divonis Bebas

Para pelaku tersebut diketahui berinisial GN (20), RV (19), RK (19), AX (17), dan HM (17).

"Sudah kami identifikasi dan periksa terkait kejadian pelemparan batu, seluruhnya berkaitan dengan kejadian itu secara langsung," ucap Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo lewat unggahan yang dibagikan akun @humasressambas pada Rabu lalu.

Mirisnya, 4 diantara pelaku bahkan masih berstatus sebagai pelajar.

"RV dan RK statusnya masih pelajar. AX dan HM statusnya juga masih pelajar," tegas Sugiyatmo.

Selain itu, disebutkan pula para pelajar tersebut ternyata memang sengaja melempar kaca mobil warga demi mendapatkan pujian.

Baca Juga:Bupati Sambas Satono Sebut Banjir Adalah Hukum Alam dan Kehendak Allah

"Motif para pelaku adalah mencari perhatian untuk mendapatkan pujian atau pengakuan dari rekan-rekan yang bersangkutan," sebut Sugiyatmo.

Rencananya, para terduga pelaku pelempar batu tersebut akan dikenakan Pasal 170 Juncto, 406 juncto, 55-56 juncto, pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun.

Kontributor : Maria

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini