Viral Pelajar di Sambas Lempar Kaca Mobil Warga hingga Pecah, Motifnya Ingin Cari Pujian?

Motif para pelaku adalah mencari perhatian untuk mendapatkan pujian

Bella
Jum'at, 01 Maret 2024 | 15:37 WIB
Viral Pelajar di Sambas Lempar Kaca Mobil Warga hingga Pecah, Motifnya Ingin Cari Pujian?
Viral mobil warga dilempar batu oleh pelajar di Sambas. (Instagram/@sambasinformasi)

SuaraKalbar.id - Belakangan ini viral sejumlah unggahan di media sosial yang menampakan beberapa mobil warga alami kaca mobil pecah akibat lemparan batu yang berlokasi di sejumlah daerah Sambas, Kalimantan Barat.

Salah satu diantaranya lewat unggahan yang dibagikan oleh akun Instagram @sambasinformasi pada Senin (26/02/2024) lalu.

Dalam unggahan yang dibagikan akun tersebut, terlihat jelas sejumlah mobil milik warga yang terparkir mengalami kerusakan pada area kaca mobil dengan meninggalkan jejak bekas lemparan batu.

Menanggapi hal tersebut, Polres Sambas lantas bergerak mencari para pelaku. Dalam waktu dua hari pihak kepolisian lantas berhasil mengamankan lima orang pelaku.

Baca Juga:Piting Warga hingga Tewas, Kades Tebuah Elok Divonis Bebas

Para pelaku tersebut diketahui berinisial GN (20), RV (19), RK (19), AX (17), dan HM (17).

"Sudah kami identifikasi dan periksa terkait kejadian pelemparan batu, seluruhnya berkaitan dengan kejadian itu secara langsung," ucap Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo lewat unggahan yang dibagikan akun @humasressambas pada Rabu lalu.

Mirisnya, 4 diantara pelaku bahkan masih berstatus sebagai pelajar.

"RV dan RK statusnya masih pelajar. AX dan HM statusnya juga masih pelajar," tegas Sugiyatmo.

Selain itu, disebutkan pula para pelajar tersebut ternyata memang sengaja melempar kaca mobil warga demi mendapatkan pujian.

Baca Juga:Bupati Sambas Satono Sebut Banjir Adalah Hukum Alam dan Kehendak Allah

"Motif para pelaku adalah mencari perhatian untuk mendapatkan pujian atau pengakuan dari rekan-rekan yang bersangkutan," sebut Sugiyatmo.

Rencananya, para terduga pelaku pelempar batu tersebut akan dikenakan Pasal 170 Juncto, 406 juncto, 55-56 juncto, pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun.

Kontributor : Maria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini