SuaraKalbar.id - Beberapa waktu lalu oknum Kepala Desa (Kades) Tebuah Elok, Subah, Sambas, Kalimantan Barat, memiting salah seorang warganya bernama Marap.
Akibat perbuatan Kades tersebut, Marap mengalami patah leher dan meninggal dunia pada Minggu (21/05/2023) usai bertahan 41 hari.
Kabar tersebut kembali viral usai diunggah ulang oleh sejumlah akun di sosial media baru-baru ini, misalnya dalam unggahan akun @gosippontianak pada Senin (29/01/2024).
Lewat unggahan yang dibagikan, aksi piting disebutkan terjadi karena pelaku sedang melakukan pembelaan diri. Selain itu, pelaku juga mengaku tidak adan unsur kesengajaan dalam kejadian tersebut.
Baca Juga:Kades Pasir Panjang Mempawah Mohlis Supriandi Bantah Pernah Berbuat Mesum di Kantor Desa
"Pelaku yang saat peristiwa terjadi sedang menjabat Kades, mempiting leher. Alasan pelaku, pelaku mengaku tidak sengaja dan kembali mengaku jika pelaku sedang membela diri karena di serang oleh korban yang juga bisu dan sudah tua," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
Telah dilaporkan dan menjalankan persidangan, pelaku kini diketahui telah dibebaskan oleh Hakim PN Sambas.
"Alasan pelaku membela diri dari serangan pelaku padahal di tangan korban hanya ada sebatang rotan pemukul lalat saja," tambah keterangan dalam unggahan tersebut.
Kabar tersebut lantas kembali menarik perhatian publik, tak sedikit netizen mengecam kebebasan pelaku yang dinilai tak adil.
"Bela diri bunuh pencuri aja masuk penjara. Masa ini enggak. Lucunya Sambas," tulis netizen.
"Gimana ceritanya tidak sengaja tapi sampai patah," ketik netizen.
"Gak bisa gitulah. Banyak kok kasus orang yang benar benar bela diri masih tetap di penjara. Padahal mereka benar. Nah kalo ini alasannya aku rasa hanya karangan dia aja bela diri. Korban pun enggak mungkin menyerang tanpa sebab. Usut tuntas ini masalahnya nyawa," tambah yang lainnya.
Kontributor : Maria