Rencananya, para terduga pelaku pelempar batu tersebut akan dikenakan Pasal 170 Juncto, 406 juncto, 55-56 juncto, pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun.
Kontributor : Maria
Rencananya, para terduga pelaku pelempar batu tersebut akan dikenakan Pasal 170 Juncto, 406 juncto, 55-56 juncto, pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara diatas 5 tahun.
Kontributor : Maria
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini