Tegaskan Soal Pemberian THR, Wapres Ma'ruf Amin Minta Perusahaan Tak Abai

Pemberian THR disebutkan sebagai aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementeian Ketenagakerjaan.

Denada S Putri
Rabu, 27 Maret 2024 | 19:00 WIB
Tegaskan Soal Pemberian THR, Wapres Ma'ruf Amin Minta Perusahaan Tak Abai
Potret Wapres Ma'ruf Amin saat kunjungan kerja di Pontianak. [Kominfo/Prokopim]

SuaraKalbar.id - Wakil Presiden Ma'ruf Amin tegaskan dan beri himbaukan kepada para perusahaan swasta agar tak abai dalam memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.

Pernyata tersebut diketahui disampaikan oleh Ma'ruf saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak, Kalimantan Barat, pada Rabu (27/03/2024) siang.

"Supaya para pengusaha memperhatikan untuk THR itu, dan jangan sampai abai," tegas Ma'ruf kepada awak media.

Ma'ruf menjelaskan pemberian THR sendiri dinilai merupakan bentuk menjaga hubungan antara pemilik perusahaan dan para pekerjanya.

Baca Juga:BREAKING NEWS: Anggota TBBR Tewas akibat Konflik di PT HMBP Kalteng, Panglima Jilah Diminta Ambil Tindakan

"saya minta para pengusaha swasta, memperhatikan itu, dan itu juga dalam rangka menjaga hubungan yang baik antara pengusaha dan para pekerjanya. Ini demi kebaikan bersama, jangan sampai ada yang mangkir," tambahnya.

Pemberian THR disebutkan sebagai aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementeian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan bersifat memiliki sanksi.

"Saya kira sudah ada aturan dari Kementerian Tenaga Kerja, dan saya mendukung apa yang sudah dilakukan oleh Tenaga Kerja. Ya, ada saksinya," pungkasnya.

Mengutip dari Suara.com, Kemnaker diketahui telah membuat kebijakan mengenai pembayaran THR Idul Fitri 2024 yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 Bagi Pekerja/Buruh.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh. 

Baca Juga:Pria di Pontianak Gelapkan Uang Perusahaan Rp400 Juta untuk Main Judi Online

THR keagamaan sendiri wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

”THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ucap Menaker saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024), di Jakarta.

Kontributor: Maria

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini