Tegaskan Soal Pemberian THR, Wapres Ma'ruf Amin Minta Perusahaan Tak Abai

Pemberian THR disebutkan sebagai aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementeian Ketenagakerjaan.

Denada S Putri
Rabu, 27 Maret 2024 | 19:00 WIB
Tegaskan Soal Pemberian THR, Wapres Ma'ruf Amin Minta Perusahaan Tak Abai
Potret Wapres Ma'ruf Amin saat kunjungan kerja di Pontianak. [Kominfo/Prokopim]

THR keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Sekali lagi saya pertegas Kembali, THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” ucap Menaker saat Konferensi Pers terkait Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Senin (18/3/2024), di Jakarta.

Kontributor: Maria

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini