SuaraKalbar.id - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, telah memeriksa 14 saksi terkait dengan kasus malapraktik persalinan yang menyebabkan bayi meninggal dunia.
Menurut Kompol Thomas Afrian, Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, dalam konferensi pers di Banjarmasin pada hari Senin, pihaknya telah mendapatkan berbagai keterangan dari saksi. Dari 14 saksi tersebut, empat di antaranya berasal dari keluarga korban sebagai pelapor, sementara 10 lainnya berasal dari pihak rumah sakit terkait.
"Kami belum menetapkan tersangka, masih terus mendalami sebab akibat kasus ini sesuai dengan keterangan dari saksi dan bukti yang mengarah pada tindakan dugaan malapraktik. Kami segera meminta keterangan dari ahli," ungkap Kompol Thomas seperti dikutip dari Antara.
Ia juga menambahkan bahwa pihaknya telah mengagendakan pertemuan dengan ahli pekan ini untuk melengkapi bukti dan memperjelas duduk perkara terkait dugaan malapraktik tersebut.
Baca Juga:Heboh Penemuan Mayat Bayi di Dekat Rumah Warga Kayong Utara
Kasus ini telah mencuri perhatian masyarakat Kota Banjarmasin dan bahkan luar daerah. Oleh karena itu, Polresta Banjarmasin memastikan bahwa penyelidikan dilakukan secara maksimal dengan mengumpulkan barang bukti dan mendengarkan keterangan dari semua pihak terlibat.
Kejadian dugaan malapraktik persalinan bayi terjadi di salah satu rumah sakit di Kota Banjarmasin pada Minggu, 14 April 2024, sekitar pukul 04.00 WITA. Sang ibu, MS (38), harus menjalani perawatan setelah bayi yang dilahirkan meninggal dunia akibat dugaan malapraktik oleh tenaga kesehatan di rumah sakit tersebut.
Setelah pulih dari perawatan, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin. Laporan resmi terdaftar pada hari Jumat, 19 April 2024, berdasarkan keterangan awal dari keluarga korban.