SuaraKalbar.id - Viral seorang oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat, diduga seludupkan ratusan satwa burung dilindungi.
Kejadian penyeludupan tersebut diketahui usai tim gabungan menemukan sejumlah barang bukti beserta pelaku berinisial KW (46), di BTN Darusalam 3 Kel. Mulia Baru, kecamatan Delta Pawan, kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Sebanyak 565 ekor satwa jenis burung yang dilindungi dan tidak dilindungi ditemukan petugas saat melakukan pengecekan dan pemeriksaan di sebuah rumah," tulis keterangan dalam rilis yang dibagikan oleh tim operasi saat dikonfirmasi.
Kejadian tersebut diketahui bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berada di sebuah rumah.
Baca Juga:Harisson Sebut Tak Akan Maju jadi Calon Gubernur Kalbar: Saya kan Penjabat
"Ratusan burung tersebut ditemukan di dalam dan halaman belakang rumah yang disimpan dalam sangkar, kandang dan ada yang sudah dalam kemasan keranjang buah siap untuk dikirim," tambah keterangan tersebut.
Dari 565 ekor burung yang diamankan, petugas berhasil mengidentifikasi lima jenis burung yang dilindungi, yaitu Burung Serindit, Burung Tangkar Angklet/Cililin, Burung Cica Daun Kecil, Burung Madu Sepah Raja dan Burung Empuloh Paruh Kait dengan jumlah seluruhnya 213 ekor.
Sedangkan sebanyak 352 ekor lainnya terdiri dari 18 jenis burung yang tidak dilindungi.
Pelaku sendiri diketahui mendapatkan satwa-satwa tersebut dengan cara membeli dari sejumlah penjual dan penangkap burung di daerah Kalbar dan kemudian memasarkannya kembali melalui akun media sosial.
Kabar tersebut beredar di media sosial usai diunggah oleh akun @pembelasatwaliar di Instagram.
Baca Juga:Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja di Badau Perbatasan RI-Malaysia
Dalam unggahan yang dibagikan, akun tersebut tampak membagikan sejumlah potret dari satu akun pribadi yang diduga merupakan milik pelaku KW.
Tak disangka, KW diduga merupakan seorang ASN pegawai Bea Cukai Ketapang.
"KW adalah pemilik dari 565 burung kicau tersebut. Dalam kesehariannya, ia merupakan seorang pegawai di Bea Cukai Ketapang," kata Kepala Seksi Gakkum LHK Wilayah III Pontianak, Anton Jumaedi kepada suara.com, Rabu (1/5/24).
Dugaan tersebut muncul usai terdapat potret seorang pria yang diduga pelaku KW memakai baju dinas Bea Cukai di unggahan media sosialnya.
Selain itu, terdapat pula unggahan lain yang membagikan aktivitas terduga pelaku tengah menjual sejumlah jenis burung melalui akun sosial medianya tersebut.
Tak sampai disitu, akun bernama "Andy Gondronk" tersebut bahkan sempat mengunggah video satu ekor primata Owa yang diketahui merupakan jenis primata langka.
"Dalam unggahannya, ditemukan beragam jenis burung dan primata langka jenis owa Kalimantan yang sangat langka," tulis Pembela Satwa Liar.
Anton Jumaedi sendiri belum memberikan kepastian saat dihubungi terkait kebenaran kepemilikan akun tersebut.
Saat ini KW yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak.
Sementara itu, satwa burung yang menjadi barang bukti telah diserahkan ke Balai KSDA Kalimantan Barat untuk ditangani lebih lanjut.
Kontributor : Maria