SuaraKalbar.id - Viral seorang oknum pegawai Bea Cukai Ketapang, Kalimantan Barat, diduga seludupkan ratusan satwa burung dilindungi.
Kejadian penyeludupan tersebut diketahui usai tim gabungan menemukan sejumlah barang bukti beserta pelaku berinisial KW (46), di BTN Darusalam 3 Kel. Mulia Baru, kecamatan Delta Pawan, kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar).
"Sebanyak 565 ekor satwa jenis burung yang dilindungi dan tidak dilindungi ditemukan petugas saat melakukan pengecekan dan pemeriksaan di sebuah rumah," tulis keterangan dalam rilis yang dibagikan oleh tim operasi saat dikonfirmasi.
Kejadian tersebut diketahui bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berada di sebuah rumah.
Baca Juga:Harisson Sebut Tak Akan Maju jadi Calon Gubernur Kalbar: Saya kan Penjabat
"Ratusan burung tersebut ditemukan di dalam dan halaman belakang rumah yang disimpan dalam sangkar, kandang dan ada yang sudah dalam kemasan keranjang buah siap untuk dikirim," tambah keterangan tersebut.
Dari 565 ekor burung yang diamankan, petugas berhasil mengidentifikasi lima jenis burung yang dilindungi, yaitu Burung Serindit, Burung Tangkar Angklet/Cililin, Burung Cica Daun Kecil, Burung Madu Sepah Raja dan Burung Empuloh Paruh Kait dengan jumlah seluruhnya 213 ekor.
Sedangkan sebanyak 352 ekor lainnya terdiri dari 18 jenis burung yang tidak dilindungi.
Pelaku sendiri diketahui mendapatkan satwa-satwa tersebut dengan cara membeli dari sejumlah penjual dan penangkap burung di daerah Kalbar dan kemudian memasarkannya kembali melalui akun media sosial.
Kabar tersebut beredar di media sosial usai diunggah oleh akun @pembelasatwaliar di Instagram.
Baca Juga:Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja di Badau Perbatasan RI-Malaysia
Dalam unggahan yang dibagikan, akun tersebut tampak membagikan sejumlah potret dari satu akun pribadi yang diduga merupakan milik pelaku KW.
- 1
- 2