Kejari Ketapang Hentikan Penyelidikan Korupsi Desa Sejahtera Kayong Utara, Warga Kecewa

Sudah ada pengembalian kerugian negara, sehingga penyelidikan dihentikan,

Bella
Sabtu, 01 Juni 2024 | 08:15 WIB
Kejari Ketapang Hentikan Penyelidikan Korupsi Desa Sejahtera Kayong Utara, Warga Kecewa
Ilustrasi korupsi (shutterstock)

SuaraKalbar.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat, resmi menghentikan penyelidikan perkara dugaan korupsi di Desa Sejahtera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara. Keputusan ini disampaikan oleh Kepala Kejari Ketapang, RA Dhini Ardhani, melalui Kasi Intel Kejari Ketapang, Panter Rivay Sinambela.

"Berdasarkan MoU dengan APIP/Inspektorat, perkara tersebut sudah diserahkan ke Inspektorat Kayong dan sudah ada pengembalian kerugian negara, sehingga penyelidikan dihentikan," ujar Panter melalui pesan WhatsApp, seperti dikutip dari Antara, pada Kamis.

Penghentian penyelidikan ini diumumkan setelah pemberitaan sebelumnya yang menyoroti ketidakjelasan penyelidikan kasus korupsi Desa Sejahtera yang hampir dua tahun lamanya. Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh warga pada 18 Oktober 2022, dan sejak itu, Kejari Ketapang telah melakukan beberapa pemeriksaan lapangan.

Dalam pemeriksaan lapangan tersebut, ditemukan beberapa indikasi pengurangan volume pekerjaan yang disengaja. Yang lebih parah, terdapat pekerjaan fiktif, seperti pembangunan turap surau di Dusun Sungai Belit, Desa Sejahtera, yang dana pencairannya mencapai 100 persen, yakni sebesar Rp40 juta, namun tidak ada pekerjaan yang dilakukan.

Baca Juga:Penyelidikan Kasus Korupsi Desa Sejahtera Tak Kunjung Jelas, Kejari Ketapang Bungkam

Ketika dilakukan pemeriksaan oleh petugas Kejari, warga yang mengaku sebagai pekerja proyek turap surau tersebut mengatakan bahwa dana yang digunakan adalah dari pemerintah Provinsi Kalimantan Barat. Selain itu, kepala desa berencana menggabungkan dana yang dicairkannya seolah-olah pembangunan menggunakan dana desa.

Kepala Desa Sejahtera mengakui pencairan dana desa sebesar Rp40 juta untuk pekerjaan fiktif ini di hadapan petugas Kejari Ketapang dan warga yang sedang melakukan pemeriksaan lapangan. Pengakuan ini menegaskan bahwa dugaan korupsi memang disengaja oleh kepala desa.

Sebelumnya, Pardi, pelapor kasus ini, menegaskan bahwa kesalahan yang dilakukan oknum di Desa Sejahtera tidak bisa dimaafkan karena disengaja. Menurutnya, pelaku harus tetap dihukum dan tidak cukup hanya dengan mengembalikan kerugian negara saja.

"Kalau memang bisa selesai dengan hanya mengembalikan kerugian negara saja, menurut saya itu tidak benar. Pencuri motor saja kalau ditangkap, motor diamankan dan pelaku tetap dihukum. Apalagi ini sengaja mengambil uang negara yang merupakan amanah Pak Presiden,” tegas Pardi.

Baca Juga:Demi Gaya Hidup, Kades di Kapuas Hulu Nekat Korupsi Dana Desa Rp354 Juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini