6 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Kabupaten Landak Diringkus Polisi

Pelaku, yang hanya dikenal dengan inisial D, diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban yang masih berusia 16 tahun sebanyak enam kali,

Bella
Sabtu, 01 Juni 2024 | 13:47 WIB
6 Kali Setubuhi Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda di Kabupaten Landak Diringkus Polisi
Pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat diamankan oleh pihak kepolisian Polres Landak. (Suara.com/Ist)

Terkait kejadian ini, polisi meminta masyarakat untuk turut menjadi penjaga terdepan bagi keamanan dan perlindungan anak-anak. Melalui pendidikan dan pengawasan yang cermat, serta kesadaran akan lingkungan sekitar, masyarakat dapat membantu mencegah terulangnya kasus-kasus serupa.

Kasat Reskrim menambahkan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memerangi kejahatan, terutama dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui atau memiliki informasi tentang tindak kejahatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini