SuaraKalbar.id - Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap seorang pemuda atas kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Kejadian ini berlangsung di Jalan Apel, Pontianak Kota, pada malam hari tanggal 24 Februari 2024.
Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan bahwa tersangka, MFA (19), melakukan penganiayaan karena merasa cemburu. Korban, FA (18), diduga mengganggu mantan pacar tersangka melalui chat WhatsApp.
Kejadian berawal ketika seorang laki-laki berinisial D mengajak mantan pacar MFA, berinisial PS, untuk bertemu melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut rupanya dibaca oleh MFA, yang kemudian berpura-pura sebagai PS dan menyuruh D untuk menjemput dirinya di Jalan Apel.
Namun, D tidak bisa menjemput PS karena harus membantu rekannya yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. D pun meminta FA untuk menjemput PS. Saat itulah F yang hanya membantu D menjadi korban salah sasaran dalam penganiayaan tersebut.
Baca Juga:Mendebarkan, Video Detik-Detik Bidan Desa Antar Ibu Hamil ke Rumah Sakit Sanggau Lewat Sungai Curam
"Berawal dari seorang laki-laki berinisial D dengan menggunakan chat WhatsApp mengajak mantan pacar pelaku MFA, PS, untuk bertemu dan mengajaknya kencan di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada. Chat tersebut terbaca oleh MFA," terang Kompol Antonius.
Akibat penganiayaan tersebut, FA menderita luka robek di bahu kanan dan tangan kanan, dan harus mendapat perawatan di RS St. Antonius, Pontianak.
MFA, warga Jalan Apel Gang Apel 3, akhirnya ditangkap oleh Unit Jatanras Polresta Pontianak di rumah saudaranya di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas pada tanggal 1 Juni 2024 pukul 23.00 WIB.
Atas perbuatannya, MFA akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam komunikasi digital dan dampak serius dari kecemburuan yang berlebihan.
Baca Juga:Akash Elahi Tiktokers Asal Tukri Rela Terbang ke Pontianak Demi Pentol Kuah