Salah Sasaran! Pembacokan Viral di Jalan Apel Pontianak Ternyata Gegara Cemburu Buta

Berawal dari seorang laki-laki mengajak mantan pacar pelaku untuk bertemu dan kencan di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada

Bella
Jum'at, 07 Juni 2024 | 19:51 WIB
Salah Sasaran! Pembacokan Viral di Jalan Apel Pontianak Ternyata Gegara Cemburu Buta
Ilustrasi warga membawa golok.

SuaraKalbar.id - Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak berhasil menangkap seorang pemuda atas kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial. Kejadian ini berlangsung di Jalan Apel, Pontianak Kota, pada malam hari tanggal 24 Februari 2024.

Kompol Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan bahwa tersangka, MFA (19), melakukan penganiayaan karena merasa cemburu. Korban, FA (18), diduga mengganggu mantan pacar tersangka melalui chat WhatsApp.

Kejadian berawal ketika seorang laki-laki berinisial D mengajak mantan pacar MFA, berinisial PS, untuk bertemu melalui pesan WhatsApp. Pesan tersebut rupanya dibaca oleh MFA, yang kemudian berpura-pura sebagai PS dan menyuruh D untuk menjemput dirinya di Jalan Apel.

Namun, D tidak bisa menjemput PS karena harus membantu rekannya yang mengalami kecelakaan lalu lintas di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. D pun meminta FA untuk menjemput PS. Saat itulah F yang hanya membantu D menjadi korban salah sasaran dalam penganiayaan tersebut.

Baca Juga:Mendebarkan, Video Detik-Detik Bidan Desa Antar Ibu Hamil ke Rumah Sakit Sanggau Lewat Sungai Curam

"Berawal dari seorang laki-laki berinisial D dengan menggunakan chat WhatsApp mengajak mantan pacar pelaku MFA, PS, untuk bertemu dan mengajaknya kencan di salah satu hotel di Jalan Gajah Mada. Chat tersebut terbaca oleh MFA," terang Kompol Antonius.

Akibat penganiayaan tersebut, FA menderita luka robek di bahu kanan dan tangan kanan, dan harus mendapat perawatan di RS St. Antonius, Pontianak.

MFA, warga Jalan Apel Gang Apel 3, akhirnya ditangkap oleh Unit Jatanras Polresta Pontianak di rumah saudaranya di Jalan Pramuka, Desa Sungai Rengas pada tanggal 1 Juni 2024 pukul 23.00 WIB.

Atas perbuatannya, MFA akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara. Kasus ini menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam komunikasi digital dan dampak serius dari kecemburuan yang berlebihan.

Baca Juga:Akash Elahi Tiktokers Asal Tukri Rela Terbang ke Pontianak Demi Pentol Kuah

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini