SuaraKalbar.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat tanah memiliki peran penting dalam meningkatkan nilai ekonomi lahan yang dimiliki oleh masyarakat.
"Saya ingin tambahkan bukan hanya masalah kepastian hukum tetapi nilai ekonomi. Bagi masyarakat yang punya sertifikat tanah tentu punya nilai ekonomi yang lebih tinggi," ujar AHY usai penyerahan sertifikat di Kantor Pertanahan (Kantah) Kubu Raya, Sabtu (21/06).
Dengan adanya sertifikat tanah yang sah secara hukum, masyarakat dapat memanfaatkan sertifikat tersebut sebagai jaminan di perbankan.
"Kemudian juga bisa dijaminkan jika memang dibutuhkan untuk mendapatkan modal usaha dari perbankan dan lainnya," tambahnya.
Baca Juga:Himpitan Ekonomi, LN Nekad Bunuh Diri, Kedapatan Anak Bersimbah Darah
Selain meningkatkan nilai ekonomi, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk menghadirkan inovasi dalam pelayanan publik yang semakin profesional dan humanis. Hal ini bertujuan agar masyarakat yang datang untuk mengurus administrasi pertanahan dapat dilayani dengan baik dan tuntas.
Pada acara tersebut, AHY menyerahkan 10 sertifikat tanah elektronik perdana di Kubu Raya, Pontianak sebagai perwakilan di wilayah Kalimantan Barat. Lima sertifikat di antaranya merupakan hasil program redistribusi tanah dan lima lainnya merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Jadi ini juga spesial karena pertama kali di Kalimantan Barat. Sertifikat elektronik ini pertama kali tadi, jadi di Kantor Pertanahan (Kantah) Kubu Raya mewakili sertifikat elektronik untuk se-Kalimantan Barat," jelasnya.
Sertifikat elektronik ini tidak hanya lebih ringkas, tetapi juga memberikan fleksibilitas bagi masyarakat dalam melakukan pengecekan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.
Baca Juga:Deklarasi Anies Baswedan Capres, Elektabilitas NasDem Anjlok, Demokrat Meroket